Makalah Profesi/Peran Keguruan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Guru adalah salah satu
unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan
fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru
hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik,
sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak
didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri
(Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru
tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap
kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang
dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang
dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu
bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau
kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur
tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas
keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses
pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan
pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain
keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap
profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru.
Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat
kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi
guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu
syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
Profesionalisme guru
seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus menata
komitmen melakukan perbaikan diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan mampu
meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan
peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga
hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin
(kepala sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah
merupakan salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana
yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi kelancaran
pelaksanaan tugas. Berdasarkan
pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap
dan Kinerja Profesional Guru”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa yang dimaksud dengan sikap dan kinerja profesional guru?
2) Bagaimana sikap profesional guru?
3) Bagaimana kinerja profesional guru?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan
beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1) Untuk mengetahui sikap dan kinerja profesional guru
2) Untuk mengeahui sikap profesional guru
3) Untuk mengetahui kinerja profesional guru
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Manfaat Teoretis
Makalah ini diharapkan dapat memberi
sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta
dapat menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja
profesional guru.
2) Manfaat Praktis
a. Bagi mahasiswa
(1) Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam
membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap dan kinerja profesional
guru.
(2) Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja profesional
guru yang patut diterapkan di SD.
(3) Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan
sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional
yang hendaknya diterapkan di sekolah.
(2) Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang
profesional sesuai profesinya.
(3) Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat
meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Makalah ini diharapkan dapat menjadi
informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih
bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sikap dan Kinerja
Profesional Guru
2.1.1
Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang
baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru
meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik
dengan siswa, sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam
Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui
gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek,
sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada
suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau
kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan
dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike),
menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011),
menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan,
baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para ahli di atas
dapat disimpulkan, guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi
guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang
pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam
Deden, 2011) mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai berikut.
1.
Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa
dan materi pelajaran.
3. Memahami
proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan
prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui
cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan
perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6.
Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap
bertanggung jawab.
7. Mengorganisasikan
kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan
masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus
perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan
pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan
dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu
akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya.
2.1.2 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua
kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan
istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan
dari kata Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai
kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai berikut.
1. Mangkunegara mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang
secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang
merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari
hasil kerjanya.
3. Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu
hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang
dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan
kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat
para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh
individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu
organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran
nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan
dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu
yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan
hasil yang maksimal dari apa yang berupa perkerjaanya.
Dengan demikian,
kinerja profesional merupakan hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan
mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada
suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar
tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
2.2
Sikap Profesional Guru
2.2.1 Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional
seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum
mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga
pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14
Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional
dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut
dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir
sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di
negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh
aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara.
Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap
kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang
dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur
pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini
dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap
Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14
Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi
yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib
menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini
disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode
`Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung
dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina,
memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai
pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode
etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan
dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan,
pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik
lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan
prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat
juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam
melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam
ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan
bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa
persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan
kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja
sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama
personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib
sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam Kode Etik
Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung
beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip
pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan
Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia
Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing
peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing
seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo,
ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan
bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan
harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia
seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan
utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek
intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi
peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan
hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat
Kerja
Untuk
menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang
baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa
guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana
baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai,
maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi
kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu
untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu
menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua
siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang
tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap
Pemimpin
Sebagai salah
seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru
akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi
guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat.
Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan
mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan
dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik
yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan
kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap
pekerjaan
Dalam
undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen,
disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
Hal ini berarti
seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan.
Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu
dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta
didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang
sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk
secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan
keterampilannya.
Dalam butir
keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu
dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak
mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak
meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan
pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan
zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat
melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti
berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas,
keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai
PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ).
Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui
media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2 Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun
layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa
ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan
dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan
maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai berikut (dalam Soetjipto
dan Kosasi, Raflis. 1994).
1. Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam
berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena
itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian
siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu
saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga
pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan
ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan
selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan
sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari
pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat
terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar,
karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa
sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon
guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya
sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan
cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau
kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi,
radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan
sikap profesional keguruan.
2.3 Kinerja Profesional Guru
2.3.1 Pendidik sebagai Profesi
Di Indonesia, beberapa profesi masih
pada taraf sedang berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di
lapangan, tidak semua okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi
pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi
dalam mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan
yang lebih dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin
berbahaya apabila dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang
harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya
cenderung berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009:
87-88), suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi
setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai berikut.
1. Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of
theoretical knowledge) yang disepakati bersama.
2. Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya
dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor
tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan
melindungi profesi.
5. Sistem sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan
dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan,
jelas membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan
merupakan tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena
sebagai tenaga professional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga
kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan keahlian profesional, karena
termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga administrasi dan penyelenggara
pendidikan.
2.3.2 Peningkatan Kinerja Profesional Guru
1. Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan sekolah dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya, seperti dana
yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya harus diimbangi
dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel.
Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi
PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru mempertahankan
kinerja prima.
2. Pengembangan Total Quality
Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality Management (TQM) di bidang
pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi lembaga pendidikan
terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a. Quality control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan
proses pembelajaran.
b. Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin
menengah.
c. Quality management, yang merupakan tanggung jawab
pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima
unsur, yaitu sebagai berikut :
a. Quality first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus
memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in, semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada
kepentingan stakeholders.
c. The next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan
adalah kepuasan pengguna akhir.
d. Speak with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan
pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan
dilakukan secara partisipatif.
3. Pengembangan Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi pendidikan
mengkaji dan memberikan pemahaman cara tugas dan fungsi, serta perilaku
pendidik yang professional dalam menciptakan suasana layanan pembelajaran yang
mendidik dan menyenangkan.
4. Kompetensi dan Keterampilan
Profesional Guru
Kompetensi merupakan kemampuan personal yang diperlukan pada
suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai.
Secara professional, kompetensi guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu
kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau perilaku profesi.
Secara operasional, keterampilan perilaku profesi keguruan
terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik dalam berkomunikasi
dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh.
Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan perilaku professional
keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut.
a. Keterampilan bertanya
b. Keterampilan membimbing
c. Keterampilan menjelaskan
d. Keterampilan merangkum
e. Keterampilan memotivasi
f. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g. Keterampilan Mengelola kelas
h. Keterampilan memberi rangsangan (stimulus)
i. Keterampilan memberi penguatan
Setiap
tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru merupakan cermin peserta
didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif atau negatif dalam pembentukan
kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh karena itu, penerapan beberapa
keterampilan perilaku professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika
profesi yang selalu mengedepankan nilai dan martabat peserta didik.
Makalah Kompetensi Guru Profesional. Sebagai profesi kemampuan guru ini erat kaitannya dengan
keberhasilan guru sebagai seorang pendidik, dimana guru yang berkompeten maka
guru tersebut berpeluang menjadi pendidik yang profesional. Dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia Indonesia, khususnya dalam wilayah otonomi
daerah peran guru yang profesional punya andil dalam mewujudkannya. Oleh
karena itu penulis perlu untuk mengkaji apakah guru-guru kita ini sudah
kompeten atau belum, sudah profesional atau belum dalam menjalankan profesinya.
Hal ini mengingatkan kita akan terpuruknya bangsa Indonesia
ini karena pembangunan di sektor perekonomian yang mengalami kegagalan sehingga
kita mengalami masa krisis moneter yang berkepanjangan. untuk lebih lenkap
makalah Kompetensi Guru Profesional silakan anda simak dibawah ini
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut di atas, maka rumusan masalah
ini adalah : “Bagaimana kompetensi guru dengan ekonomi yang kurang beruntung”.
C. Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah
- Untuk mengetahui kompetensi guru
dalam melaksanakan bimbingan belajar.
- Untuk mengetahui kompetensi
guru dalam melakukan administrasi pembelajaran.
- Untuk mengetahui kompetensi
guru dalam menguasai bahan/materi pelajaran
- Untuk mengetahui kompetensi guru dalam menyusun
program pengajaran.
D. Batasan Nasalah
Makalah Ini Hanya Membahas Tentang Kompetensi Guru
A. Pengertian Profesi
Sumargi profesi guru adalah profesi khusus
luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari
bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama
serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya,
bu-kan semata-mata segi materinya belaka
Profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan
yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan
diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu (Makagiansar, M. 1996)
Profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat
pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa
peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a)
sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b)
pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan
kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi
mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
(Nasanius, Y. 1998)
Profesi Guru adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam
melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan
atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan
tugas berat mencerdakan anak didik. (Galbreath, J. 1999)
Pencanangan guru sebagai sebuah profesi dapat dikatakan merupakan upaya
pengakuan pemerintah atas jasa dan kerja keras mereka. Pengakuan ini
menyejajarkan profesi guru seperti dokter, pengacara, dan berbagai
profesi lain. Apakah dengan pengakuan ini dengan sendirinya kesejahteraan
segera meningkat? Tentu saja tidak serta-merta demikian, jika pemerintah
kemudian tidak menindaklanjuti dengan berbagai kebijakan yang mengarah kepada
proses penyejahteraan guru.
Peristiwa ini mencerminkan betapa beratnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk
meningkatkan guru dari sekadar okupasional menjadi sebuah profesi. Dari sisi
kebijakan dalam soal pendidikan, tidaklah kondusif untuk mengantarkan guru
untuk profesional. Dari segi kultur mendidik, itu menunjukkan para guru pun
tidak mampu tertib mendengarkan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Jika gurunya saja demikian, bagaimana mungkin mereka mampu menertibkan
murid-muridnya di kelas?
Saat disebut "pemerintah daerah" berkaitan dengan
"kesejahteraan", mereka pun kembali gaduh. Ini mengundang tanda tanya
besar, ada apa dengan "pemda" dan para guru? Apakah guru tidak
percaya lagi terhadap pemda yang akan dijadikan pilar untuk menyejahterakan
mereka? Berbagai hal di atas menimbulkan pertanyaan, apakah bisa guru-guru kita
profesional. Tapi apa pun yang terjadi, memang guru harus diperjuangkan
untuk profesional.
B. Kompetensi Guru
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab guru merupakan
sebagian dari kompetensi profesionalisme guru. Moh Uzer Usman (2000:7)
mengemukakan tiga tugas
guru sebagai profesi meliputi mendidik,
mengajar dan melatih. (a) mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan
nilai-nilai hidup, (b) mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, (c) melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada
siswa. DG Armstrong dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan ada lima tugas
dan tanggung jawab pengajar, yakni tanggung jawab dalam (a) pengajaran, (b)
bimbingan belajar, (c) pengembangan kurikulum, (d) pengembangan profesinya, dan
(e) pembinaan kerjasama dengan masyarakat.
Mohamad Ali (2000:4-7) mengemukakan tiga macam tugas utama guru, yakni (a)
merencanakan tujuan proses belajar mengajar, bahan pelajaran, proses belajar
mengajar yang efektif dan efisien, menggunakan alat ukur untuk mencapai tujuan pengajaran
tercapai atau tidak, (b) melaksanakan pengajaran , (c) memberikan balikan
(umpan balik).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tersebut dapat penulis simpulkan
tentang tugas guru yaitu (a) tugas pengajaran, bimbingan dan latihan kepada
siswa, (b) pengembangan profesi guru, (c) pengabdian masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang guru
dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu. Kemampuan
dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme
guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar
tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Menurut Mc. Load dalam Moh Uzer Usman (2000:14) Kompetensi merupakan perilaku
yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi
yang diharapkan. Sedang yang dimaksud dengan kompetensi guru (teacher
competency) merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban
secara bertanggung jawab dan layak. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan
bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas
sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggung jawab dan layak.
Glasser dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan empat jenis kompetensi
tenaga pengajar, yakni (a) mempunyai pengetahuan belajar dan tingkah laku
manusia, (b) menguasai bidang ilmu yang dibinanya, (c) memiliki sikap yang
tepat tentang dirinya sendiri dan teman sejawat serta bidang ilmunya , (d)
keterampilan mengajar.
C. PROFESIONAL
Kemampuan profesional ini meliputi :
1. Menguasai landasan kependidikan
- Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional
- Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
- Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar
2. Menguasai bahan pengajaran
- Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar
dan menengah
- Menguasai bahan pengayaan
3. Menyusun program pengajaran
- Menetapkan tujuan pembelajaran
- Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
- Memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar
- Memilih dan mengembangkan media pengajaran
- Memilihi dan memanfaatkan sumber belajar
4 Melaksanakan program pengajaran
- Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
- Mengatur ruangan belajar
- Mengelola interaksi belajar mengajar
5 Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yaitu :
- Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
- Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
Berdasarkan paparan masing-masing ahli dapatlah penulis simpulkan tentang
kompetensi guru yang berkaitan dengan tugas mengajar yaitu :
- Kompetensi guru dalam melaksanakan bimbingan belajar
- Kompetensi guru dalam melakukan administrasi
pembelajaran.
- Kompetensi guru dalam menguasai bahan/materi pelajaran.
- Kompetensi guru dalam menyusun program pengajaran
- Kompetensi guru dalam pengelolaan pembelajaran
- Kompetensi guru dalam menguasai evaluasi pembelajaran.
Makin kuatnya tuntutan akan profesionalisme guru bukan hanya berlangsung di
Indonesia, melainkan di negara-negara maju. Misalnya, di Amerika Serikat isu
tentang profesionalisasi guru ramai dibicarakan mulai pertengahan tahun
1980-an. Hal itu masih berlangsung hingga sekarang.
C. Kode Etik Guru
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai
rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan
mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil
dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik
pendidikan.
Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, (”PR”/6/10)
menyatakan, "Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia
memiliki kode etik dan sumpah profesi." Saya sebagai guru merasa tertarik
meluruskan pernyataan tersebut. Sebab, sebenarnya sebelum saya diangkat menjadi
guru pun kode etik itu sudah ada.
Isi kode etik tersebut adalah
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila,
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan,
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung
berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan,
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya,
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial,
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian,
- Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode
etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini
mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik
dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga,
guru betul-betul menjadi suri teladan
- bagi seluruh komponen bangsa di
mana pun berada.
Kesimpulan Peran Dan Profesi Guru
Berdasarkan
pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional
adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan
tinggi. Guru juga hendaknya memiliki
kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai
dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya
pada suatu periode tertentu. Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki
guru yaitu :
1) Sikap pada
peraturan
2) sikap terhadap
operasi profesi
3) sikap terhadap
teman sejawat
4) sikap terhadap anak didik
5) sikap tempat kerja
6) sikap terhadap
pemimpin
7) sikap terhadap
pekerjaan
Sikap profesional dapat dikembangkan
ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan
pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu
diperhatikan.
Kesimpulan
Kompentensi Guru
Guru adalah semua orang
yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pendidikan murid-murid, baik
secara individual maupun klasikal, baik disekolah maupun di luar sekolah, ini
berarti seorang guru minimal memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang
dan kemampuan dalam nejalankan tugas. Untuk itu seorang guru perlu memiliki
kepribadian, menguasai bahan pelajaran dan menguasai cara-cara mengajar sebagai
dasar kompetensi. Bila guru tidak memiliki kepribadian, tidak menguasai bahan
pelajaran dan cara-cara mengajar, maka guru akan gagal menunaikan tugasnya,
sebelum berbuat lebih banyak dalam pendidikan dan pengajaran. Oleh Karena itu,
kompetensi mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan atau keterampilan
dalam mengelola kegiatan pendidikan. Dengan demikian kompetensi guru berarti
pemilikan pengetahuan keguruan, dan pemilikan keterampilan serta kemampuan
sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya.”.
SARAN UNTUK PENDIDIKAN INDONESIA
Ø Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan adapun beberapa
saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut :
a. Bagi mahasiswa
1) Mahasiswa sebagai calon guru
diharapkan memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja
profesional guru.
2) Mahasiswa hendaknya menyiapkan
diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan
kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
1) Guru harus mengetahui sikap dan
kinerja profesional yang dapat diterapkan di sekolah
sesuai profesinya.
2) Guru hendaknya menciptakan
hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas
profesinya.
c. Bagi penulis lain
Penulis lain diharapkan mencari referensi yang lebih relevan sebagai
bahan dalam
pembuatan makalah guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat
khususnya untuk
bidang pendidikan.
Ø Guru yang profesional
tidak hanya tahu akan tugas, peranan dan kompetensinya. Namun dapat
melaksanakan apa-apa yang menjadi tugas dan perannya, dan selalu meningkatkan kompetensinya
agar tercapai kondisi proses belajar mengajar yang efektif dan tercapai
tujuan belajar secara optimal.